Notification

×

DK

Iklan

Satuan Serse Narkoba Polres Deli Serdang menggulung jaringan besar peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya.

Senin, 08 Juni 2026 | 00.14 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T07:14:20Z
Satuan Serse Narkoba Polres Deli Serdang menggulung jaringan besar peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya.


Deli Serdang ( Sumut)- bidikkriminal.net.

Dalam kurun waktu kurang dari sebulan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026  petugas mengamankan sedikitnya  78 orang tersangka  dari 65 kasus yang berbeda.

Operasi kewilayahan yang berlangsung ketat sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 ini menyasar kantong-kantong peredaran barang haram yang kian meresahkan masyarakat.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa para pelaku mayoritas bergerak dengan memanfaatkan modus operandi sistem jaringan berantai atau sel terputus. Siasat ini sengaja digunakan untuk menyamarkan jejak bandar utama.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sistem jaringan berantai," ujar Kompol Fery, Rabu (3/6/2026).

Siasat Pengguna Jadi Pengedar
Fery membeberkan fenomena mengkhawatirkan di mana batas antara konsumen dan penjual kian kabur. Banyaknya pengguna yang kecanduan akhirnya tergiur masuk lebih dalam ke pusaran bisnis hitam ini demi meraup keuntungan instan.

"Dari pengguna, mereka beralih fungsi menjadi pengedar. Ini membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks. Karena itu, kita memerlukan upaya masif dan berkelanjutan untuk benar-benar memutuskannya," tegas Fery.

Dari tangan puluhan tersangka, polisi menyita beragam jenis barang bukti. Selain narkotika konvensional, petugas juga menemukan modus baru berupa cairan rokok elektrik yang telah dioplos zat adiktif.

Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu 963 gram, ganja kering 85 gram, tanaman ganja 40 batang pohon, pil ekstasi 7 butir, dan zat cair 1 botol liquid vape mengandung narkotika.

Operasi Antik Toba 2026 ini menyisir 11 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, mulai dari kawasan pesisir hingga perbatasan daerah lain, di antaranya Lubukpakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batangkuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, dan Galang.

Menariknya, ketegasan Polresta Deli Serdang tidak hanya mengendur di luar operasi resmi. Kompol Fery menambahkan, sepanjang bulan Mei 2026 di luar kalender Operasi Antik, pihaknya juga telah mengungkap 80 kasus narkoba dengan total 97 tersangka.

Pasal Berlapis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Para tersangka yang terbukti berperan sebagai bandar maupun pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sementara itu, pendekatan humanis tetap diberikan kepada para korban penyalahgunaan. Bagi tersangka yang murni berstatus sebagai pengguna dan pecandu, polisi menerapkan Pasal 127 UU Narkotika.

"Pengguna dan pecandu akan menjalani proses asesmen terpadu bersama BNN Kabupaten Deli Serdang. Langkah ini penting guna menentukan proses rehabilitasi yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kompol Fery

( Reporter : Humas Deli Serdang / Eka )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update