NASIONAL — Perkembangan media digital di Indonesia membuat keberadaan portal berita berbasis internet semakin beragam. Namun, masih terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa sebuah media online harus menggunakan platform tertentu, seperti WordPress atau Blogspot, bahkan harus menggunakan layanan premium agar dapat disebut sebagai media yang sah.
Anggapan tersebut perlu diluruskan.
Dalam ketentuan pers di Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mewajibkan perusahaan pers atau media online menggunakan WordPress, Blogspot/Blogger, maupun CMS tertentu. Demikian pula tidak terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa sebuah media online harus menggunakan CMS premium atau hosting berbayar agar mempunyai kedudukan sebagai media pers.
Dengan demikian, penggunaan teknologi website pada dasarnya merupakan pilihan teknis masing-masing pengelola media.
Platform Bukan Ukuran Utama
Media online dapat menggunakan berbagai sistem pengelolaan konten atau Content Management System (CMS), baik yang bersifat gratis, berbayar, maupun dikembangkan sendiri.
WordPress, Blogspot, Joomla, Drupal, maupun CMS buatan sendiri pada prinsipnya hanyalah sarana teknologi untuk menyajikan informasi melalui internet.
Yang jauh lebih penting adalah siapa yang mengelola media tersebut, bagaimana perusahaan persnya dibentuk, bagaimana kegiatan jurnalistik dijalankan, serta apakah pemberitaan mengikuti ketentuan dan etika pers.
Artinya, penggunaan WordPress tidak otomatis menjadikan suatu website sebagai perusahaan pers yang memenuhi standar. Sebaliknya, penggunaan platform gratis juga tidak dengan sendirinya membuat sebuah kegiatan jurnalistik menjadi ilegal.
Prinsip tersebut penting agar masyarakat tidak menilai kredibilitas sebuah media hanya berdasarkan tampilan website, jenis CMS, atau status premium sebuah layanan.
UU Pers Menjadi Dasar Utama
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu dasar utama dalam penyelenggaraan kehidupan pers nasional.
Dalam kerangka UU Pers, perusahaan pers merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, termasuk media elektronik dan bentuk media lainnya yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik.
Karena itu, pembahasan mengenai profesionalitas media seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, "Pakai WordPress atau Blogspot?"
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah pengelola medianya jelas? Apakah badan hukumnya jelas? Apakah struktur redaksinya jelas? Siapa penanggung jawabnya? Apakah pemberitaannya menjalankan prinsip jurnalistik? Apakah media tersebut memenuhi standar perusahaan pers?
Itulah aspek yang lebih substantif.
Pedoman Media Siber
Dalam pemberitaan melalui internet, media juga harus memperhatikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Pedoman tersebut mengatur prinsip-prinsip pemberitaan media siber, termasuk mengenai verifikasi, keberimbangan, koreksi, hak jawab, pencabutan berita dalam kondisi tertentu, serta tanggung jawab terhadap isi pemberitaan.
Dengan demikian, profesionalitas sebuah media online tidak ditentukan oleh apakah website tersebut menggunakan CMS gratis atau premium.
Isi berita, proses jurnalistik, tanggung jawab redaksi, dan kepatuhan terhadap prinsip pers justru menjadi hal yang lebih fundamental.
Domain Sendiri dan Hosting Profesional Sangat Dianjurkan
Walaupun tidak menjadi ukuran tunggal legalitas perusahaan pers, penggunaan domain sendiri dan hosting profesional tetap sangat dianjurkan bagi media yang ingin membangun kredibilitas jangka panjang.
Domain seperti:
www.bidikkriminal.net
misalnya, dapat memberikan identitas yang lebih kuat dibandingkan hanya menggunakan subdomain gratis.
Demikian pula hosting yang baik dapat memberikan keuntungan dari sisi keamanan, kapasitas penyimpanan, kecepatan akses, pencadangan data, serta pengelolaan website.
Namun sekali lagi, domain berbayar, hosting premium, maupun CMS premium merupakan pilihan dan kebutuhan teknis/profesional, bukan otomatis bukti bahwa suatu media telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai perusahaan pers.
Jangan Ada Klaim "Wajib WordPress"
Karena itu, apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa:
"Media online wajib menggunakan WordPress,"
atau:
"Media online wajib menggunakan Blogspot,"
atau:
"Media harus menggunakan CMS premium agar diakui sebagai media,"
maka pernyataan tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan menunjukkan pasal atau ketentuan resmi yang secara eksplisit mengatur kewajiban tersebut.
Tanpa dasar aturan yang jelas, klaim semacam itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pelaku media.
Dalam penyelenggaraan pers, perbedaan antara persyaratan hukum, standar profesional, dan pilihan teknologi harus dipahami secara benar.
Standar Perusahaan Pers Lebih Penting
Bagi pengelola media yang ingin membangun perusahaan pers secara profesional, sejumlah aspek yang jauh lebih penting untuk diperhatikan antara lain:
- Memiliki badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memiliki struktur organisasi perusahaan dan redaksi yang jelas;
- Memiliki penanggung jawab redaksi;
- Mencantumkan identitas dan alamat redaksi secara jelas;
- Melaksanakan kegiatan jurnalistik secara konsisten;
- Menerapkan Kode Etik Jurnalistik;
- Mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber;
- Menyediakan mekanisme koreksi dan hak jawab;
- Menjaga independensi serta profesionalitas pemberitaan;
- Memperhatikan Standar Perusahaan Pers;
- Melakukan pembaruan berita secara konsisten;
- Memenuhi ketentuan pendataan/verifikasi Dewan Pers apabila mengajukan proses tersebut.
Dengan memenuhi aspek-aspek tersebut, media dapat membangun kepercayaan publik secara lebih kuat.
Teknologi Hanyalah Alat
Di era transformasi digital, teknologi memang sangat penting. Tetapi teknologi hanyalah alat untuk menjalankan kegiatan media.
WordPress hanyalah CMS.
Blogspot hanyalah platform.
Hosting hanyalah infrastruktur.
Domain hanyalah identitas alamat internet.
Sementara pers adalah kegiatan jurnalistik yang memiliki tanggung jawab kepada publik.
Karena itu, jangan sampai persoalan teknis website justru mengaburkan substansi penyelenggaraan pers.
Sebuah portal berita seharusnya dinilai dari profesionalitas pengelola, kualitas jurnalistik, akurasi informasi, keberimbangan, transparansi redaksi, serta kepatuhannya terhadap ketentuan pers yang berlaku.
Dewan Pers dan Perkembangan Regulasi
Pelaku media juga perlu mengikuti perkembangan kebijakan Dewan Pers, termasuk ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers dan perubahan klasifikasi kegiatan usaha/badan hukum yang berkaitan dengan perusahaan pers.
Pada 2026, Dewan Pers juga menerbitkan kebijakan terkait pembaruan KBLI badan hukum perusahaan pers seiring perubahan klasifikasi usaha nasional.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perhatian perusahaan pers seharusnya diarahkan pada kepatuhan administratif, badan hukum, standar perusahaan pers dan profesionalitas jurnalistik, bukan sekadar persoalan apakah website menggunakan WordPress, Blogspot atau CMS lainnya.
Masyarakat Berhak Mendapat Informasi yang Berkualitas
Media massa memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, perusahaan pers juga mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional.
Persoalan teknologi tidak boleh menjadi alat untuk mendiskreditkan sebuah media tanpa dasar yang jelas.
Media online tidak menjadi profesional hanya karena menggunakan CMS premium, dan tidak otomatis menjadi tidak profesional hanya karena menggunakan platform gratis.
Yang menjadi ukuran utama adalah tanggung jawab jurnalistik, profesionalitas perusahaan pers, kualitas pemberitaan, kepatuhan terhadap kode etik dan ketentuan pers, serta transparansi kepada masyarakat.
PENEGASAN
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa tidak ada kewajiban umum bagi media online untuk menggunakan WordPress, Blogspot/Blogger atau CMS premium tertentu.
Pilihan platform merupakan persoalan teknis dan strategi pengelolaan media.
Sedangkan status dan profesionalitas perusahaan pers harus dilihat dari aspek yang lebih luas, termasuk badan hukum, struktur dan penanggung jawab redaksi, pelaksanaan kegiatan jurnalistik, penerapan Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Standar Perusahaan Pers serta ketentuan Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan ukur profesionalitas pers hanya dari CMS-nya. Ukurlah dari karya jurnalistik dan tanggung jawabnya kepada publik.
— REDAKSI —









Tidak ada komentar:
Posting Komentar