Diduga Penganiayaan Terhadap Salah Seorang Pasien,Pemilik Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid Resmi Dilaporkan Ke Poldasu
Medan ( Sumut )- mitramabesnews.id.
Pemilik Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid yang beralamat di Jalan Sering No. 6, Kota Medan, dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penganiayaan hingga penyekapan terhadap salah seorang pasien rehabilitasi berinisial MZ (40), warga Perumahan Mutiara Residence, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Adapun nomor LP/ B /1591 / X /2026/SPKT Polda Sumut Tanggal 21 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan adalah perampasan kemerdekaan yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai pasal 446 dan atau pasal 450 sampai pasal 451 KUHP baru ancaman pidana penjara maximal 12 tahun penjara dan atau pasal 262 ayat 2
Klien kami mengalami penderitaan robek pada gendang telinga sakit di bagian rusuk kiri, sakit lengan tangan akibat borgol akibat dari perbuatan para terduga pelaku
Pada 18 Mei lalu. Dia datang sendiri ke sana dengan kesadaran penuh. Dia datang niatnya awalnya hanya untuk sharing dulu, konsultasi, tanya biaya, dan berbagai fasilitas. Kemudian pemilik panti itu membawa klien kita ke dalam. Sesampainya di dalam, ruangan langsung ditutup, ruangan yang ada kerangkengnya ya, lalu digembok, sehingga beliau tidak berdaya,” ujar Halomoan Panjaitan, Senin (21/9/2026) di Polda Sumut.
Setelah MZ mengajukan komplain atas penahanan tersebut, pihak panti tidak mau memberikan respons sedikit pun. Namun, setelah kedua kalinya MZ mengajukan komplain, pihak rumah rehabilitasi diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Kemudian, beberapa hari setelahnya, pemilik panti juga diduga melakukan penganiayaan.
Setelah itu, setelah beliau merasa tersandera, lalu kemudian istri beliau dikontak oleh diduga pemilik yayasan, lalu disuruh bayar lunas selama 6 bulan. Padahal baru empat bulan yang dijalani oleh korban,” katanya.
Adapun total biaya yang dikeluarkan MZ sekitar Rp30 juta lebih, dengan rincian pembayaran sebesar Rp7 juta per bulan. Akibat kejadian itu, MZ merasa keberatan dan dirugikan lalu membuat laporan resmi ke Polda Sumut.
Menurut Halomoan Panjaitan,SH Berharap panti rehabilitasi di tindak, ditutup dicabut izin kemudian atas pertanggung jawaban pidana dihukum seberata supaya orang berada disana diselamatkan oleh negara penengak hukum.
( Reporter : EKW / Tim )









Tidak ada komentar:
Posting Komentar